Perusahaan tidak melaporkan pajak karyawan
Saya minta ke perusahaan untuk bukti potong A1 untuk lapor SPT tahunan pribadi.Namun dari perusahaan tidak melaporkan pajak sebagian karyawan, termasuk saya.Apakah tidak masalah bagi saya ke depannya ? bagaimana cara antisipasinya apabila dari kebijakan perusahaan seperti ini?
Thanks
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus meminta bukti potong tersebut dan melaporkannya ke kantor pajak terdaftar. Bukti potong tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengisi SPT Tahunan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/