Perusahaan tidak melaporkan pajak karyawan

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPerusahaan tidak melaporkan pajak karyawan
roy asked 1 year ago

Saya minta ke perusahaan untuk bukti potong A1 untuk lapor SPT tahunan pribadi.Namun dari perusahaan tidak melaporkan pajak sebagian karyawan, termasuk saya.Apakah tidak masalah bagi saya ke depannya ? bagaimana cara antisipasinya apabila dari kebijakan perusahaan seperti ini?
Thanks

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus meminta bukti potong tersebut dan melaporkannya ke kantor pajak terdaftar. Bukti potong tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengisi SPT Tahunan Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/