PMDN, PMA dan Kantor Perwakilan Dagang

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPMDN, PMA dan Kantor Perwakilan Dagang
Parash asked 1 year ago

Selamat Siang
Saya ingin menanyakan jumlah persentase yang harus dibayarkan oleh masing-masing badan tersebut kepada pemerintah Indonesia

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami memerlukan informasi yang lebih detail terkait persentase (masing2 badan) yang harus dibayar kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran yang dimaksud dalam konteks apa?
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/