pot pph 22

Anonymous asked 2 years ago

selamat malam
saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai pph 22, saya adalah ketua kelompok tani di daerah saya yang melakukan penjualan hasil pertanian (jagung) kelompok tani saya atas nama saya pribadi sebab sebagian anggota kelompok saya masih belum mampu menjual sendiri, hasil pertanian tersebut di jual ke salah satu perusahaan dan hasil penjualan tersebut saya di pungut pot pph 22 sebesar 0,25% (saya ber NPWP) yang langsung di potong melalui perusahaan tersebut (saya di berikan bukti potong). hasil penjualan tersebut di transferkan ke rekening saya pribadi dan kemudian akan saya salurkan kembali ke masing masing anggota,
pertanyaan saya
1. apakah saya harus membayar kembali pajak pph 22 sedang setiap penjualan yg sy lakukan sdh di potong melalui perusahaan tempat saya menjual
2. apakah saya di kenakan pajak yg lain sebab untuk penerimaan hasil penjualan sy terima lewat rekening saya?? dan jika ya pasal berapa??
3. apakah transaksi di rekening saya dianggap penghasilan pribadi dan akan dikenakan pajak padahal dana yg ada di rekening tersebut bukan milik saya pribadi dan dana tersebut tidak pernah tinggal lebih dari satu minggu, dan yg tersisa hanya saldo awal..

demikian pertanyaan saya, mohon bantuannya

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Bapak/Ibu tidak perlu memotong PPh Pasal 22, karena Bapak/Ibu bukan sebagai pemungut pajak sehingga tidak mempunyai kewajiban untuk memotong PPh. 
2. Iya, akan dikenakan pajak. 
3. Penghasilan yang masuk ke rekening Bapak/Ibu dapat dianggap sebagai penghasilan Bapak, karena Bukti Potong tersebut atas nama Bapak. 
 
Sebagai informasi tambahan, Bapak/Ibu harus memperhatikan pajak pribadi Bapak/Ibu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com