PPH 21 istri 1 pemberi kerja
Apakah benar kalau istri yg bekerja di 1 perusahaan 1 pemberi kerja, pajak nya sdh berdifat final?sehingga pada penghitungan pajak tidak digabung fengan suami?
1 Answers
Selamat Pagi Bapak,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, bisa saja penghasilan istri yang digabung kepada suami bersifat final, tetapi status NPWP istri Bapak harus menjadi cabang dari Bapak (bukan NPWP yang berdiri sendiri).
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com