PPH 21 UNTUK ORANG PRIBADI PEDAGANG PENGECER
Salam hormat untuk Bapak/Ibu RD Tax Consult,
Saya ingin menanyakan perihal pph 21 untuk pedagang pengecer dalam hal ini pupuk. Saya adalah pengecer baru dimana usaha saya dimulai pertengahan tahun 2015 kemaren. Dalam pengurusan ijin usaha ini saya diwajibkan membuat NPWP sehingga ini adalah tahun pertama saya harus melaporkan SPT 21. Sebagai informasi selama tahun 2015 tidak ada sumber penghasilan lain selain dari usaha saya ini. Keuntungan saya selama tahun 2015 kemarin hanya berkisar di angka 8 juta.
Saya adalah kepala keluarga dengan 1 istri dan 3 anak di tahun 2015. tetapi anak pertama saya sudah melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Sehingga kalo saya baca-baca, status saya hanya K/2.
Yang ingin saya tanyakan, berapa pajak yg harus saya bayar untuk tahun 2015 ini? dan Form SPT mana yg harus saya gunakan? 1770 SS, 1770 S atau 1770? Mohon solusinya.
Terima kasih.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus melihat lebih detail dari transaksi Bapak/Ibu apakah penentuan penghitungan pajak Bapak/Ibu dihitung berdasarkan peredaran bruto ataukah dihitung dengan metode lain.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com