pph 23
Dear Rumah Konsultan Pajak,
Saya bekerja si perusahaan dagang alat2 gudang, apakah setiap transaksi pembelian alat2 gudang dari vendor wajib saya potong pph 23?
jika wajib, pada spt masa pph 23, bagian mana yang harus saya isi?
terima kasih
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas pembelian alat2 gudang tidak dikenakan PPh Pasal 23.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com