pph-23-belum-dikreditkan-karena-pihak-pemotong-tidak-memberikan-bukti-potong

Answered Q&A › pph-23-belum-dikreditkan-karena-pihak-pemotong-tidak-memberikan-bukti-potong
bella asked 1 year ago

perusahaan kami belum mendapat bukti potong pajak dari pihak pemotong
sampai saat ini kami sedang mengusahakan untuk terus meminta pihak pmotong mengirimkan bukti potong pph nya
yang jadi pertanyaan saya, apakah pph 23 tahun 2016 dapat dikreditkan di tahun 2017
kalo memang sudah tidak bisa, sayang banget ya padahal penjualan kami lumayan banyak ke PT tsb. lalu kemana uang pph 23 yang belm dikreditkan bermuara?
 

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahu secara detail kapankah diterbitkannya Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut agar dapat dikreditkan untuk tahun SPT Tahunan 2016.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/