PPh 23

Anonymous asked 3 years ago

misalnya pak Adi (tidak punya NPWP) membayar bunga hutangnya ke saya (punya npwp). itu motong/mungut pajaknya bunga bagaimana ya?
karena Pak Adinya tdk motong pajak atas bunga yg dibayarnya ke saya. 
trims
Kusuma

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Pak Kusuma,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu apakah perjanjian tersebut dilakukan oleh Perusahaan anda ataukah anda yang melakukan perjanjian tersebut serta harus dilihat juga bagaimana isi dari perjanjian tersebut.
 
Berikutnya baru kita melakukan pemotongan pajak atas pembayaran bunga atas pinjaman yang Perusahaan anda atau anda lakukan.
 
Jika Bapak Kusuma memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Kusuma dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com