PPh 25 di perusahaan saya belum bayar bulan desember 2015- februari 2016. Untuk laporan PPh tahunan badan apa saya perlu bayar pph 25 terlebih dahulu untuk bulan desember 2015. Terima Kasih

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › PPh 25 di perusahaan saya belum bayar bulan desember 2015- februari 2016. Untuk laporan PPh tahunan badan apa saya perlu bayar pph 25 terlebih dahulu untuk bulan desember 2015. Terima Kasih
Anonymous asked 2 years ago

PPh 25 di perusahaan saya belum bayar bulan desember 2015- februari 2016. Untuk laporan PPh tahunan badan apa saya perlu bayar pph 25 terlebih dahulu untuk bulan desember 2015. Terima Kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu atas perencanaan pajak perusahaan Bapak/Ibu bagaimana. Sebagai informasi tambahan, jika sekarang Bapak/Ibu membayar PPh Pasal 25 Masa Desember 2015 – Februari 2016 maka akan dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com