PPh 25 OP versus PP 46 tahun 2015

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › PPh 25 OP versus PP 46 tahun 2015
Anonymous asked 3 years ago

 
Kepada Yth
Bapak / Ibu 
ditempat
 
Saya adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan berupa komisi, dalam SPT Tahunan masuk kategori komisioner lebih tepatnya dan selama 2015 (Jan – Agst) pembayaran pajak dengan PPh 25 OP.
kemudian mulai Sep saya mendapatkan penghasilan bukan dari komisi lagi, saya sudah usaha sendiri yaitu dagang plastik
pertanyaannya saya mulai sep apakah langsung menggunakan PP 46 tahun 2013 ? 
kemudian bagaimana perhitungan untuk tahunannya? mohon petunjuk. terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama kami ingin menanyakan apakah penghasilan Bapak/Ibu berupa komisi tersebut dipotong pajak oleh perusahaan Bapak/Ibu atau pajak tersebut dibayarkan oleh Bapak/Ibu sendiri?
 
Kemudian terkait pertanyaan Bapak/Ibu pada bulan September melakukan usaha sendiri yaitu dagang plastik ini membentuk Badan Hukum atau atas nama Orang Pribadi?
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com