PPH dan PPN

vivian asked 2 years ago

Saya ingin bertanya jika ingin membuka CV apakah kita juga melapor PPN 10% atau tidak? Selain itu apa pemiliki CV juga melaporkan wajib pribadi? Dan jika pembeli meminta faktur pajak apakah kita juga melaporkan pajak itu dan pembeli juga atau hanya penjual saja yang melaporkan faktur pajak itu.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka jika CV Bapak/Ibu telah dikukuhkan sebagai PKP maka CV Bapak/Ibu wajib untuk membuka faktur pajak dan mengenakan PPN kepada pelanggan anda serta melaporkannya ke kantor pajak dengan menggunakan SPT.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/