Pph Final 1% (PP46) telat bayar denda berapa dan prosedur nya bgmn?
Perusahaan tempat saya bekerja lupa membayar PPH Final 1% (pp46)untuk Faktur yg terbit di bulan okt 2016. yang seharusnya kami bayar di bulan november 2016 sebesar 1% dari invoice tersebut.sekarang sudah bulan januari 2017, kami telat bayar. bagaimana prosedur pembayaran nya + denda nya? thx
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, atas keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi sebesar 2% dari pajak kurang dibayar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/