PPH pasal 21 penyesuaian tarif

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › PPH pasal 21 penyesuaian tarif
danny asked 2 years ago

Permisi, mau tanya. Jika sebagai pemberi kerja sebelumnya mengenakan tarif PTKP 3.600.000, bagaimana dengan penyesuaian peraturan baru yang menetapkan tarif PTKP 4.500.000. Bagaimana pengakuan lebih bayarnya agar PPH pasal 21 nya menjadi berkurang saat bayar pajak selanjutnya?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dengan adanya penyesuaian tarif PTKP yang baru maka Bapak/Ibu harus menghitung kembali pajak yang terutang dengan memakai tarif PTKP yang baru. Terkait dengan kelebihan pembayaran pajaknya Bapak/Ibu dapat melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/