PPh Pasal 21
Bagaimana perhitungan pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas Pengawai Honorer yang menerima honor kegiatan contoh kegitan Wisuda, seminar dll (mohon di cantumkan aturannya) Trimss
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, atas penghasilan Pegawai Honorer tersebut akan dikurangi dengan PTKP dan atas PKP tersebut akan dikenakan tarif pajak progresif.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com