PPH Usaha Pribadi

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPPH Usaha Pribadi
Anonymous asked 3 years ago

Saya menjalankan usaha dagang online bersama kakak saya. Bentuk usaha masih usaha pribadi (belum memiliki badan hukum). Setiap bulan sudah membayar pajak sebesar 1% dari omzet melalui NPWP kakak saya.

Setiap bulan kami mendapatkan bonus penjualan 10% dari produsen/pabrik tempat saya ambil produk. Bonus tersebut dibagi separuh-separuh antara saya dan kakak saya.

Kami sudah membayar pph final 1% dari omzet melalui NPWP kakak saya; Apakah saya harus membayar pph pribadi tambahan? pendapatan apa saja yang harus saya masukkan dalam laporan SPT tahunan (NPWP saya pribadi)?

Terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, anda bisa saja membayar pajak pribadi tambahan anda selama itu memeuhi ketentuan.
 
Jika anda tidak membayar pajak maka anda tidak dapat memasukkan apapun kedalam SPT Tahunan anda, karena anda tidak membayar pajak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com