PPh WP OP yang juga memiliki usaha
Saya KK dengan tanggungan 2 anak. Bekerja di perusahaan swasta dan penghasilannya tidak melebihi PTKP setahun otomatis tidak ada pemotongan. Dari yang saya baca harus menggunakan 1770 bagaimana cara hitungnya pak? jualan pulsa sangat kecil untungnya. kalo dihitung berdasarkan omset, rugilah kami…
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus melihat jenis transaksinya lebih detail agar mengetahui dikenakan PPh yang mana.
Lebih lanjut, menurut hemat kami jika Bapak/Ibu mempunyai kios penjualan pulsa maka akan dikenakan PPh Final 1% yang berasal dari omset kotor Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com