ppn dan pph

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapatkah Bapak/Ibu menjelaskan lebih rinci yang dimaksud dengan denda selisih hasil pendapatan tahunan. Apakah denda yang dimaksud adalah “sanksi administratif”?
 
Lebih lanjut, kami harus mengetahui lebih rinci terkait dengan yang Bapak/Ibu maksud agar tidak terjadi kesalahpemahaman intepretasi.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com