PPn KMS
Selamat Siang,
Perkenalkan saya Elsa. Saya ingin bertanya mengenai KMS (Kegiatan Membangun Sendiri). Saya ingin membangun rumah dengan nilai proyek 450jt. Disini saya meminta bantuan orang lain untuk mengerjakan pembangunan rumah tsb (pemborong). Orang tsb orang pribadi bukan PKP. Besarannya PPn berapa ya? Trs siapa yang berhak unt menyeterorkan serta melaporkannya?
dan perlakuan PPh nya bagaimana ya? Kena PPh pasal brp dan brp %?
yang berhak memotong PPh siapa? Apakah saya atau pemborong tsb?
Terimakasih
Selamat Malam Ibu Elsa,
Terkait dengan pertanyaan Ibu Elsa, maka harus dilihat terlebih dahulu klasifikasi atas rumah yang dibangun, apakah atas klasifikasi tersebut dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Jika memenuhi klasifikasi PPN atas kegiatan membangun sendiri maka yang hahrus melaporkan merupakan Ibu Elsa.
Jika Ibu Elsa memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Elsa dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com