ppn masa di bayar setengahnya
apakah bisa jika ppn masa kurang bayar baru di setorkan setengahnya? jika bisa bagaimana dengan pengisian di sptnya? sama seperti biasanya yang langsung masuk di ssp atau berbeda?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas PPN yang masih harus dibayar tidak dapat disetorkan setengah. Jika anda menyetorkan setengah maka atas kekurangan PPN yang masih harus dibayar akan dikenakan sanksi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasihÂ
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com