PPN
Selamat pagi,
saya mau nanya apakah boleh jika dalam 12 bulan , misal januari kami tidak melaporkan PPN dikarenakan pembuatan faktur pajaknya di buat untuk februari ,
tq
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa jika Bapak/Ibu telah terdaftar sebagai PKP maka wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN Bapak/Ibu setiap bulannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/