Proses pengajuan WP Badan non efektif
- Saya ingin bertanya, dalam proses pengecekan KPP terhadap WP badan yang mengajukan non efektif apakah denda tidak lapor SPT massa badan tersebut akan ditagih apabila STP (Surat Tagihan Pajak) tidak pernah diterbitkan sebelumnya. Terima kasih
- Apakah NPWP Direktur dari Badan(CV) yang mengajukan non efektif juga harus mengajukan non efektif ? (status belum bekerja)
- Apakah NPWP direktur boleh digunakan untuk bekerja di tempat lain ?
Terima kasih
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya STP ditagihkan kepada perusahaan anda atas tidak sampaikannya SPT Masa maupun SPT Badan, namun kembali kepada kebijakan KPP ataupun Account Representative apakah akan diterbitkan atau tidaknya STP tersebut.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/