Rumah hibah

Answered Q&ARumah hibah
Warni Rais asked 2 years ago

Selamat malam pak. Saya adalah karyawati salah satu perusahaan yang sudah mempunyai NPWP dan tiap tahun juga ada mengisi form SPT tahunan tetapi saya lupa mencantumkan adanya rumah hibah dari org tua di daerah yg tlh dihibahkan dr thn 2005. Surat hibah yg diurus oleh notaris sudah ada dan tiap tahun PBB juga dibayarkan. Apakah saya tetap hrs bayar tax amnesti 2%? Selain itu jika hrs bayar apakah ada solusi buat saya karena saya tidak mempunyai uang cash sebanyak itu? Mohon penjelasannya? Terimakasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka atas rumah tersebut harus dilakukan tax amnesty di SPT Tahunan Orang Pribadi Ibu.
 
Jika Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com