rumah orang tua atas nama saya, apakah saya perlu melapor pajak?
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka setiap asset yang beratas namakan Bapak/Ibu wajib dimasukkan ke dalam SPT, namum sebelum Bapak/Ibu memasukkan ke dalam SPT Tahunan, ada baiknya jika Bapak/Ibu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pajak Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com