salah-input-pajak-keluaran
mohon penjelasaannya , jika terjadi kesalahan inputan apakah akan menjadi tanda tanya oleh pihak kantor pajak?jika sering melakukan pembetulan apakah akan menjadi tanda tanya oleh pihak kantor pajak?
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kesalahan inputan tersebut harus mempunyai dasar yang benar atas perubahan faktur pajak yang kita lakukan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com