Salah Penomoran Bukti Potong

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Salah Penomoran Bukti Potong
Anonymous asked 2 years ago

Selamat Malam,
 
Saya salah membuat penomoran beberapa nomor bukti potong pph pasal 23 untuk vendor, misalkan seharusnya 001/xyz/XI/2015 menjadi 001/xyz/XI/2017. Sedangkan SPT sudah dilapor.
Lalu, apakah sah jika bukti potong tidak dibetulkan? dan jika harus dibetulkan bagaimana caranya? apakah harus membuat pembetulan dan lapor ke kpp kembali?
Terimakasih atas jawabannya…

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya kembali ke kantor pajak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih 
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com