sanksi pengkeditan ppn masukan

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › sanksi pengkeditan ppn masukan
Anonymous asked 3 years ago

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. sanksi yang dimaksud sanki berupa apa ?

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka mungkin harus diperhatikan terlebih dahulu peredaran usaha Bapak/Ibu saat melebihi 1,8M pada tahun berapa, karena saat ini syarat untuk menjadi PKP adalah jika telah mendapatkan penghasilan melebihi 4,8M.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com