saya bendahara bos sd selama tahun 2015 kami belum melaporkan spt, bagaimana cara pelaporan sptnya

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › saya bendahara bos sd selama tahun 2015 kami belum melaporkan spt, bagaimana cara pelaporan sptnya
Anonymous asked 2 years ago
1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, ada baiknya kami mengetahui apakah SPT Tahunan Orang Pribadi ataukah SPT Tahunan PPh Badan atau SPT terkait PPh apa.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com