Selamat pagi. Saya ingin bertanya, apakah biaya pra-operasional dikenakan pungutan pajak? Kalau iya, berapa pungutan pajaknya dan peraturan mana yang menyangkut biaya pra-operasional? terima kasih sebelumnya, mohon pencerahannya.
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apakah yang dimaksud dengan biaya pra-operasional (jenis biaya)? Ada beberapa biaya yang akan dikenakan pajak seperti biaya sewa, dkk.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com