selamat siang, saya ingin tanya apa dasar hukum kalau ada surat panggilan dari KPP ternyata alamat kirim berbeda alias salah kirim hingga terbit surat paksa dan sita hingga blokir rekening bank dimana sesungguhnya kita tidak pernah menerima sekalipun surat yang di maksud
1 Answers
Selamat siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sebenarnya kita bisa mengirimkan Surat kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat yang menyatakan bahwa kita belum pernah menerima Surat yang dimaksud.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com