Selamat siang, saya sudah menjadi wajib pajak sejak gadis, kini status saya sudah menikah anak 1 tetapi belum urus perubahan data pribadi, bagaimana caranya saya melaporkan pajak jika ingin mengajukan penggabungan laporan bersama suami saya. penghasilan yang dilaporkan apakah total penghasilan atau hanya penghasilan suami saja? di perusahaan saya ini, saya belum dilaporkan pajaknya.

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Selamat siang, saya sudah menjadi wajib pajak sejak gadis, kini status saya sudah menikah anak 1 tetapi belum urus perubahan data pribadi, bagaimana caranya saya melaporkan pajak jika ingin mengajukan penggabungan laporan bersama suami saya. penghasilan yang dilaporkan apakah total penghasilan atau hanya penghasilan suami saja? di perusahaan saya ini, saya belum dilaporkan pajaknya.
Anonymous asked 3 years ago
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka pertama-tama Ibu harus mengajukan penutupan NPWP Ibu ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Ibu terdaftar setelah mendapatkan keputusan NPWP Ibu sudah dihapus kemudian Ibu dapat menggabungkan penghasilan Ibu dengan Suami Ibu.
 
Jika Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com