skb orang pribadi

Answered Q&Askb orang pribadi
Anonymous asked 3 years ago

Bagaimana cara agar saya dapat skb untuk orang pribadi??
Sebelumnya saya selalu di potong otomatis dari penghasilan tiap minggu sebesar 2,5% dari penghasilan bruto dan itu cukup berat bagi saya. Jadi saya ingin mengajukan skb agr meringankan potongan penghasilan saya. Mohon pencerahannya dengan kalimat yang bisa dimengerti oleh awam pajak seperti saya. Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk mendapatkan SKB anda harus mengajukan surat permohonan SKB ke kantor pajak tempat anda terdaftar.
 
Sebagai tambahan mungkin dapat anda teliti terlebih dahulu, anda dipotong pajak sebesar 2,5% atas pajak apa. Yang kedua jika anda mengajukan SKB maka anda harus memperhatikan pelaporan SPT anda yang akan dilaporkan paling lambat setiap bulan Maret.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com