SKB Pajak

Answered Q&ASKB Pajak
Devi Puspita Sari asked 2 years ago

Assalamualaikum wr wb Pak bu saya mau bertanya agar pemahaman saya mengenai SKB PPh 22 23 menjadi jelas. Bagaimana ketentuannya. Saat pembayaran PPh apakah dengan melampirkan SKB maka saya bebas pembayaran pajak, atau tetap membayar tapi di akhir tahun pajak saat melaporkan SPT tahunan ada pengembalian.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, SKB hanya memfasilitasi Wajib Pajak Badan/Pribadi agar tidak dipotong PPh Pasal 22 atau 23, yang mana nantinya Bapak/Ibu bayarkan di akhir tahun atas kekurangan pajak yang belum dipotong.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/