solusi pajak masukan yg lebih dari 3 bulan

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › solusi pajak masukan yg lebih dari 3 bulan
Anonymous asked 3 years ago

saya mendapat pajak masukan bulan juli 2015 dari klien per tanggal 24 november 2015.. sedangkan sy sudah melaporkan spt masa bulan juli 2015 ke KPP setempat.. apakah masih bisa dikreditkan pajak masukan tersebut diatas di bulan juli atau agust atau sept dgn cara buat spt masa pembetulan ?mohon info dan penjelasannya mengingat masa berlaku pajak masukan itu 3 bulan.. trims..sosu

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, benar faktur pajak masukkan dapat di kreditkan selama 3 bulan dengan cara membuat SPT PPN pembetulan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com