SPT 2014 saya laporkan normal, tetapi saat mau melaporkan SPT 2015 tidak bisa pakai normal, harus pilih kolom pembetulan
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami mencoba memahami apakah yang dimaksud oleh Bapak/Ibu adalah pelaporan dalam efilling? Jika yang dimaksud dalam efilling maka kami harus melihat terlebih dahulu prosesnya agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam menjawab pertanyaan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com