SPT 2015
selamat siang,
saya mau tanya.kalau sebelumnya saya belum pernah melaporkan SPT saya (2014), kemudian tahun 2015 saya mendapat SPT lagi kemudian saya isi dengan efilling,
aoakah berpengaruh ?
karena ketika mengisi di spt tahun 2015, ada warning ” SPT SEBELUMNYA BELUM ADA”
solusi nya harus bagaimana?
Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2014 terlebih dahulu. Sebagai catatan, atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2014 maka anda akan dikenakan sanksi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com