SPT Masa mana yang harus diurus?
Halo, saya ingin mengurus Pengukuhan PKP. Namun saya harus mengurus SPT Masa terlebih dulu. Bagaimana dan formulir SPT Masa mana yang harus saya isi? Saya lihat formulirnya banyak macamnya di website pajak.go.id. Oiya, ini untuk Badan Usaha. Mohon informasinya, dan apabila disediakan tutor atau mentor pajak mohon infonya juga. Terimakasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahui secara keseluruhan dari kegiatan usaha Bapak/Ibu guna dapat memberikan informasi kepada Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com