SPT Pajak

Answered Q&ASPT Pajak
1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka seharusnya atas kelebihan pajak masukan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya seharusnya dapat digunakan pada masa pajak tersebut. Alangkah lebih baiknya jika kami dapat melihat apa yang terjadi di dalam sistem efakur anda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/