SPT, PPh dan Penghasilan Lainnya
Dear Rekan,
Saya memiliki banyak pertanyaan seputar pajak yang akan saya tanyakan. Berikut pertanyaan-pertanyaan saya.
- Saya adalah seorang karyawan dengan gaji 36 juta per tahun, kemudian saya juga melakukan kegiatan mengajar dengan honor 14 juta per tahun, tidak hanya itu, saya juga seorang investor di pasar modal yang menerima dividen sekitar 5 juta per tahun dan keuntungan jual beli saham senilai 10 juta per tahun. Jika ditotal, maka penghasilan saya per tahun itu 65 juta. Apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan? Padahal penghasilan saya yang belum dikenakan pajak hanya 50 juta, sedangkan untuk dividen dan jual beli saham sudah dikenakan pajak final.
- Berdasarkan yang telah dipaparkan diatas, diketahui bahwa penghasilan saya yang belum kena pajak hanya 50 juta, lantas SPT apa yang harus saya gunakan? SPT 1770S atau 1770SS?
- Mungkinkah dengan penghasilan 65 juta, total harta saya meningkat sebesar 65 juta? Tentunya kenaikan 65 juta tersebut berasal dari kenaikan harga saham secara mendadak di akhir tahun. Apakah kenaikan tersebut wajar?
- Dapatkah objek pajak yang belum dilaporkan sebagai harta dihibahkan?
1 Answers
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
- Atas semua penghasilan Bapak/Ibu dikenakan pajak penghasilan, namun untuk pajak deviden dan jul beli saham di bursa anda telah dikenakan pajak penghasilan final;
- Form SPT yang anda gunakan adalah 1770S;
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com