spt-pribadi-dan-amnesty-pajak

Answered Q&ACategory: Pajak Individualspt-pribadi-dan-amnesty-pajak
Kurnia Effendi asked 2 years ago

Pagi pak, orang tua saya dibawah tahun 2010 ada membuka usaha kecil-kecilan dan ada menyampaikan/melaporkan SPT setiap tahunnya, kemudian sejak pertengahan tahun 2010 sudah tidak ada usaha lagi sehingga tidak ada penghasilan dan tidak melaporkan SPT sampai sekarang. yang jadi pertanyaan yaitu apakah orang tua saya harus melaporkan SPT tahun 2015 dengan penghasilan Nihil setelah itu baru mengikuti amnesti pajak untuk membuat harta rumah yang baru dibeli setelah tidak berusaha lagi (tahun 2011 belinya).sebagai gambaran data spt yang lama sudah pada hilang sehingga untuk mengisi data SPT 2015 agak bingung yang tahu hanya penghasilan saja NIHIL. Rumah ini dibeli dengan uang patungan antara saudara orang tua saya dan rumah tersebut atas nama orang tua saya.
mohon dibantu dan terima kasih atas bantuannya

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Nihil untuk orang tua anda dan setelah itu dilakukan tax amnesty untuk orang tua Anda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com