SPT Tahunan
Selamat Pagi,
Saya berdomisili di middle east ( subjek pajak luar negri ) tapi kebetulan membeli properti di Indonesia and di sewakan sementara. Pertanyaan saya, apakah saya harus menlaporkan pendapatan pendapatan sewa ini di SPT 1770 final. Terima kasih atas jawaban anda.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP harus melaporkan penghasilan yang diterimanya dan harus membayar pajak atas penghasilan yang diterima serta melaporkannya ke kantor pajak terdaftar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/