SPT tahunan Pph Badan PT. XYZ tahun pajak 2010 dengan status kurang bayar (Pph pasal 29) sebesar Rp. 20.000.000,- . Pada tanggal 25 November 2015 PT. XYZ melaporkan pembetulan dengan hasil terdapat kurang bayar sebesar Rp. 15.300.000. Hitunglah sanksi perpajakannya?
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, menurut hemat kami sanksi yang akan dikenakan sebesar Rp7.344.000,-. Namun harus dilihat lebih detailnya agar dapat mengetahui secara pasti.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com