ssp-dan-spt
Jika WP baru terdaftar bln september 2016 dan sudah membayar SSP pajak final 46 hingga des. Lalu jika dia ingin mengisi SPT taunan 2016, bagaimana dengan periode SSP januari – agustus nya? Apa harus dibayarkan juga? Krn WP kan belum terdaftar, bknkah krn sudah membayar tebusan, bisa diisi nihil selama periode ybs?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka SPT Tahunannya hanya diisi untuk dimulainya pembayaran PPh Final.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/