ssp-dan-spt

Abiaw asked 2 years ago

 Jika WP baru terdaftar bln september 2016 dan sudah membayar SSP pajak final 46 hingga des. Lalu jika dia ingin mengisi SPT taunan 2016, bagaimana dengan periode SSP januari – agustus nya? Apa harus dibayarkan juga? Krn WP kan belum terdaftar, bknkah krn sudah membayar tebusan, bisa diisi nihil selama periode ybs?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka SPT Tahunannya hanya diisi untuk dimulainya pembayaran PPh Final.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/