Subjek Pajak Luar Negeri
Salam,
Per2/JP/2009 Pasal 3
“Atas Penghasilan yang diperoleh di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di indonesia.”
Bila saya bekerja lebih dari 183 hari tetapi negara tempat bekerja tidak ada pemotongan pajak.
Terima Kasih
Tarigan
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapatkah dijelaskan lebih rinci?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com