tahap-tax-amnesty-badan-terkait-spt-2015-yg-dilaporkan-nihil

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › tahap-tax-amnesty-badan-terkait-spt-2015-yg-dilaporkan-nihil
Imur asked 2 years ago

Mohon arahannya,April 2015 lalu saya melaporkan SPT tahunan biro tempat saya bekerja, namun dikarenakan data penguat laporan masih belum lengkapi klien dan rekan (spt bukti potong pajak dari berbagai klien dan lapkeu dari anak cabang) maka SPT 2015 saya laporkan nihil dengan maksud untuk dapat dikumpulkan lagi dan dilapor pembetulan. Yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan adanya tax amnesty…bagaimana cara saya melaporkannya, apakah SPT tersebut saya buat pembetulannya dahulu baru dilaporkan harta lain-lain yg belum dilaporkan, ataukah dibiarkan nihil saja dan tinggal dikalkulasikan dg harta yg belum dilaporkan? dan sebagai info tambahan biro kami berupa layanan konsultasi psikologi yang baru membuka cabang dijakarta, sehingga pendapatan rata-rata /tahun masih dibawah 3 Milyar dan laporan keuangan kami hanya untuk pribadi/tidak diaudit. Bagaimanakah tahapan pelaporan tax amnesty? Trims sebelumnya.  

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas SPT Tahunan 2015 yang telah dilaporkan ke KPP akan menjadi dasar laporan terakhir, sehingga jika ingin melakukan tax amnesty maka asset tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015 akan menjadi asset tambahan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com