Tanya Mengenai Tax Amnesty
Slamat siang.mohon informasi.ibu saya tidak memiliki NPWP dikarenakan penghasilan tidak tetap dari berjualan dan tidak setiap hari berjualan.katakanlah seminggu penghasilan bersih 200ribu sudah dipotong transport.sebulan rata2 800rb s/d 1juta.dan karena sudah sering sakit,maka jarang berjualan jadi pemasukan dari pemberian anak.yang saya tanyakan,ibu saya memiliki rumah a/n ayah saya tetapi sudah almarhum.apakah wajib ikut amnesty sedangkan ibu saya tidak wajib punya NPWP karena penghasilan jauh dibawah PTKP.trimakasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas tambahan harta yang belum pernah dilaporkan di SPT wajib untuk dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi. Bapak/Ibu harus menyusun perencanaan perpajakan Bapak/Ibu dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com