Tanya Mengenai Tax Amnesty

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualTanya Mengenai Tax Amnesty
Putri ristiana asked 2 years ago

Slamat siang.mohon informasi.ibu saya tidak memiliki NPWP dikarenakan penghasilan tidak tetap dari berjualan dan tidak setiap hari berjualan.katakanlah seminggu penghasilan bersih 200ribu sudah dipotong transport.sebulan rata2 800rb s/d 1juta.dan karena sudah sering sakit,maka jarang berjualan jadi pemasukan dari pemberian anak.yang saya tanyakan,ibu saya memiliki rumah a/n ayah saya tetapi sudah almarhum.apakah wajib ikut amnesty sedangkan ibu saya tidak wajib punya NPWP karena penghasilan jauh dibawah PTKP.trimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas tambahan harta yang belum pernah dilaporkan di SPT wajib untuk dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi. Bapak/Ibu harus menyusun perencanaan perpajakan Bapak/Ibu dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com