Tanya Mengenai Tax Amnesty
Selamat pagi,
Saya seorang karyawan swasta, setiap tahun saya melaporkan SPT tahunan sesuai pemotongan Pph yang di potong perusahaan setiap bulannya, dan dalam SPT tahunan 2015 terakhir, saya belum mencantumkan sebagian harta yang di atas namakan nama istri, apakah saya harus ikut tax amnesty atau hanya wajib memasukkan harta tersebut dalam laporan SPT 2016 mendatang? karena saya keberatan dengan uang tebusan, menurut saya seperti rumah atau kendaraan atas nama istri yang belum di masukkan dalam SPT tahunan 2015 kan tiap tahun juga kita bayar pajak, mengapa harus bayar uang tebusan lagi?
pertanyaan kedua, perusahaan tempat saya juga ada memberikan saham kepada semua karyawannya namun nilai pokok saham tersebut masih tetap milik perusahaan, yang nantinya harus di kembalikan, karyawan hanya bisa mendapatkan deviden saja setiap tahun, dan selama ini perusahaan posisinya juga merugi, bagaimana hubungannya dengan tax amnesty, apa yang harus saya lakukan,
terima kasih
Johanes
Selamat Pagi Bapak Johanes,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, dapat kami sampaikan bahwa sifat tax amnesty adalah pengakuan harta yang belum diakui, dan bukan dari penghasilan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com