Tanya Pajak PPh 21
Selamat siang, Numpang tanya Bapa/Ibu, dalam pembayaran PPh 21, seorang karyawan yang tidak memiliki jabatan atau dalam arti tidak mendapat nilai (Rp) tunjangan jabatan, apakah wajib dilakukan pengurangan biaya jabatan 5% dalam perhitungan PPh….?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tunjangan jabatan merupakan pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21 sebesar 5% atau maksimal Rp 500.000,-/ per bulan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com