Tanya Pajak PPh 21

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualTanya Pajak PPh 21
Erikaris Daely asked 2 years ago

Selamat siang, Numpang tanya Bapa/Ibu, dalam pembayaran PPh 21, seorang karyawan yang tidak memiliki jabatan atau dalam arti tidak mendapat nilai (Rp) tunjangan jabatan, apakah wajib dilakukan pengurangan biaya jabatan 5% dalam perhitungan PPh….?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tunjangan jabatan merupakan pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21 sebesar 5% atau maksimal Rp 500.000,-/ per bulan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com