tanya pajak

Anonymous asked 2 years ago

Pak mau tanya. Saya belum punya NPWP di slip gaji saya kok sudah ada potongan pajak pasal 21 sebesar 51.xxx
Lha apakah kalau saya Ngurus NPWP apakah potongan pasal 21 sama atau lebih mahal pak terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika anda tidak mempunyai NPWP maka potongan PPh Pasal 21 anda tariff yang akan dikenakan lebih tinggi 20% dari yang seharusnya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com