tanya pelaporan

Anonymous asked 2 years ago

saya mau tanya. Kalau ada ppn di 2015 yg tertinggal belum dibayarkan dan dilaporkan gimana ya bu ? apa bisa pakai no.seri faktur tahun 2016 ?
 
terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tidak bisa melakukan pembetulan kembali dan tidak dapat menggunakan nomor seri tahun 2016.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com