tanya pelaporan
saya mau tanya. Kalau ada ppn di 2015 yg tertinggal belum dibayarkan dan dilaporkan gimana ya bu ? apa bisa pakai no.seri faktur tahun 2016 ?
terima kasih
1 Answers
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tidak bisa melakukan pembetulan kembali dan tidak dapat menggunakan nomor seri tahun 2016.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com