tanya tax amnesty
Mau tnya.sy kn mau ikut tax amnesty.tak baca syRatnya harus pakai spt terakhir.saya sudah lapor spt terakhir.dulu datang ke kantor pajak sy isi lsg sy laporkan.tidak sy fotocopy dulu.bisa ga sy lapor tax amnesti tanpa fotocopy spt.trims
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk terkait dengan pengajuan tax amnesty wajib untuk melampirkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com